Hati-hati buat sobat blogger yang tinggal di Jepang atau berencana tinggal di Jepang. Karena sejak 1 Oktober 2012 Jepang telah mempunyai aturan tertulis yang dapat mempidanakan orang yang download/upload file/konten yang memiliki hak cipta secara ilegal. Sebenarnya pada 2010 Jepang sudah punya aturan anti piracy ini tetapi hanya berlaku untuk pengupload saja.
Hal ini merupakan respon pemerintah atas lobi yang dilakukan oleh industri musik di Jepang pada Juni 2012, mereka mengaku penjualan turun 16% pada 2011. Industri musik merupakan terbesar kedua di dunia setelah Amerika. Karena kemudahan download ilegal, maka para pecinta musik tidak membeli produk secara resmi. Pengupload konten dapat dikenai hukuman hingga 10 tahun kurungan dan denda hingga 1 juta yen (10m) sedangkan pendownload hingga 2 tahun penjara atau denda hingga 2 juta yen (200juta).